Blacklist BI Checking adalah istilah yang digunakan untuk menyebut status debitur yang memiliki riwayat kredit buruk atau bermasalah di Bank Indonesia.
Debitur yang masuk blacklist BI Checking biasanya mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman atau pembiayaan baru di bank atau lembaga keuangan lainnya, karena dianggap berisiko tinggi gagal bayar.
Blacklist BI Checking terjadi karena debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan atau bunga pinjaman secara tepat waktu dan tanpa tunggakan.
Hal ini akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti BI Checking sejak 1 Januari 2018.
SLIK merupakan sistem informasi yang berisi data mengenai identitas, jumlah pinjaman, jangka waktu, angsuran, agunan, penjamin, dan kolektibilitas (lancar atau macet) debitur.
Baca juga : Bisakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian Tanpa Usaha?
Dapat diakses oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang menjadi anggota SLIK untuk melakukan analisis kredit terhadap calon debitur.
SLIK menggunakan skala skor kredit atau peringkat utang untuk menilai kinerja pembayaran debitur. Skala skor kredit terbagi menjadi lima, yaitu:
- 1: Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari.
- 2: Kredit dalam perhatian khusus, artinya terjadi tunggakan cicilan selama 1-90 hari.
- 3: Kredit tidak lancar, artinya tunggakan cicilan terjadi selama 91-120 hari.
- 4: Kredit diragukan, artinya debitur telah menunggak selama 121-180 hari.
- 5: Kredit macet, artinya terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.
Debitur yang memiliki skor kredit 4 atau 5 akan masuk dalam blacklist BI Checking.
Cara Menghapus Blacklist BI Checking?
Debitur yang masuk blacklist BI Checking tentunya ingin segera menghapus status tersebut agar dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan baru di masa depan.
Baca juga : 10 Lokasi Gadai BPKB Motor 1 Jam Cair Bro
Ada dua cara untuk menghapus blacklist BI Checking, yaitu:
Cara pertama adalah dengan melunasi seluruh utang yang dimiliki kepada bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.
Setelah pembayaran lunas, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dari pihak kreditur dan melaporkannya ke OJK agar riwayat kreditnya diperbaiki.
Baca juga :Tabel Angsuran KUR BRI 500 Juta Bunga Plus Syarat
Proses pembaruan data pada SLIK memerlukan waktu maksimal 30 hari sejak debitur melaporkan penghapusan tagihan.
Cara kedua adalah dengan menunggu proses penghapusan blacklist secara otomatis oleh sistem. Hal ini akan terjadi jika debitur tidak melakukan penyelesaian apapun terkait dengan utang yang dimiliki.
Namun, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu setidaknya 24 bulan setelah status BI Checking dinyatakan blacklist.
Yang dimaksud kol 2 BI Checking
Kol 2 BI Checking adalah singkatan dari kolektibilitas 2 Bank Indonesia Checking. Ini adalah status kredit yang menunjukkan bahwa debitur mengalami keterlambatan dalam membayar cicilan pokok dan bunga pinjaman selama 1 hingga 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Baca juga : Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat BRI
Debitur dengan status kol 2 masuk dalam kategori kredit dalam perhatian khusus (DPK) atau special mention, yang berarti kreditnya masih dapat dilanjutkan namun memerlukan pengawasan lebih ketat dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
Kol 2 BI Checking adalah salah satu dari lima skala skor kredit yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menilai kinerja pembayaran debitur.
- Kol 1: Kredit lancar, artinya debitur membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan.
- 3: Kredit tidak lancar, artinya debitur menunggak cicilan selama 91 hingga 120 hari.
- 4: Kredit diragukan, artinya debitur menunggak cicilan selama 121 hingga 180 hari.
- 5: Kredit macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Baca juga : Apakah Adira Finance Masuk BI Checking?
Status kol BI Checking dapat dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti BI Checking sejak tahun 2018.
Debitur dapat mengajukan permohonan untuk melihat riwayat kreditnya di SLIK dengan cara mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Biaya yang dikenakan untuk permohonan ini adalah Rp 50.000,- per permohonan.
Leave a Reply